Larangan Truk Tambang Melintas Pagi dan Siang Hari di Parungpanjang

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi baru-baru ini mengambil langkah signifikan dengan melarang pengoperasian truk tambang di waktu pagi dan siang hari. Kebijakan ini diluncurkan demi menjaga kelancaran pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Bogor.

Larangan ini dinyatakan dalam Surat Edaran Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK, yang merinci pembatasan kegiatan tambang di beberapa kecamatan, yakni Parungpanjang, Rumpin, dan Cigudeg. Langkah ini diharapkan dapat menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat, serta mendukung proyek infrastruktur yang sedang berlangsung.

Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa pengangkutan barang tambang hanya diizinkan beroperasi dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Kebijakan ini bertujuan untuk meminimalisir gangguan terhadap aktivitas masyarakat pada siang hari, di mana kegiatan pembangunan infrastruktur sedang intensif dilaksanakan.

Pengaturan Waktu Operasional Truk Tambang yang Ketat

Dalam SE tersebut, Dedi Mulyadi mengatur bahwa seluruh kegiatan angkutan barang tambang harus mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan. Hal ini berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembatasan waktu pengoperasian truk tambang.

Artinya, selama waktu-waktu tersebut, tidak ada kegiatan pengangkutan barang tambang yang boleh dilakukan. Dengan pendekatan ini, diharapkan ada efek positif terhadap kelancaran lalu lintas serta produktivitas di wilayah tersebut.

Sementara itu, surat edaran juga mencakup pembatasan produksi dan penjualan hasil tambang. Hasil tambang hanya boleh dipasarkan hingga 50 persen dari rencana yang telah ditentukan dan harus memenuhi kebutuhan di daerah Jawa Barat saja.

Kepatuhan terhadap Peraturan Angkutan Barang yang Ditetapkan

Kendaraan pengangkut barang tambang diwajibkan untuk mematuhi aturan daya angkut sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap truk harus menggunakan alat penimbangan di lokasi tambang sebelum memulai perjalanan.

Dedi Mulyadi juga menekankan pentingnya kelengkapan dokumen bagi setiap angkutan barang. Setiap kendaraan harus dilengkapi dengan surat muatan yang mencantumkan informasi jenis barang, tujuan pengiriman, dan identitas pemilik barang.

Surat muatan tersebut harus ditempel di kaca kiri kendaraan sebagai bagian dari kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Ini merupakan langkah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengangkutan barang.

Peran Pemerintah Daerah dalam Implementasi Kebijakan

Gubernur juga meminta bupati Bogor untuk memastikan implementasi surat edaran ini berjalan dengan baik. Ini termasuk menjaga keamanan dan ketertiban yang berkaitan dengan aktivitas tambang serta melaporkan hasil pelaksanaan secara berkala kepada pemerintah provinsi.

Dedi Mulyadi menekankan pentingnya koordinasi antara berbagai pihak. Terutama antara Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kepolisian Daerah Jawa Barat, serta Kodam III/Siliwangi untuk menjaga kelancaran pelaksanaan kebijakan ini.

Koordinasi yang baik diharapkan dapat meminimalkan potensi konflik yang mungkin muncul akibat pengoperasian truk tambang, serta meningkatkan dukungan terhadap pembangunan infrastruktur yang sedang berjalan.

Related posts